Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Sembilan terdakwa kasus peredaran narkoba divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (16/10).
Mereka merupakan jaringan pengedar, dengan barang bukti sebanyak 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik dan Zupril Rabsi. Mereka diketahui juga menyelundupkan 49.238 butir ekstasi.
"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Sebab, mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," kata JPU Yerich.
Sementara itu, sembilan terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku akan berdiskusi apakah akan mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir," ujar salah satu terdakwa saat diberikan kesempatan menjawab oleh majelis hakim.
Kasus tersebut diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar narkoba.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi