Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati
Kamis, 17 Oktober 2019 – 08:10 WIB

Sembilan terdakwa pengedar 70 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi mendengar vonis sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA/DEVI NINDY
Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu. (antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu