Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati

Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati
Sembilan terdakwa pengedar 70 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi mendengar vonis sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA/DEVI NINDY

Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu. (antara/jpnn)

 

 

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar narkoba.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News