Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati
Kamis, 17 Oktober 2019 – 08:10 WIB
Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu. (antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi