Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka
Senin, 28 Februari 2011 – 17:09 WIB
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan penahanan pertama selama satu kali 24 jam terhadap pria kurus berkacamata itu. Atas kepemilikan sabu ini, Yoyo terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun," tambah Boy Rafli.
"Mabes Polri akan mengenakan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penum Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami penyanyi Rossa itu digelandang polisi atas kepemilikan 0,4 gram sabu. Ia ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan pada Minggu (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain bubuk kristal haram itu, polisi menyita barang bukti lain berupa alat penghisap shau.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Lagi-Lagi Tenis Internasional, Raffi Ahmad hinggal Desta Bakal Bertanding Melawan Selebritas Korsel
- Deva Mahenra Hingga Ariel Tatum Bakal Bintangi Film La Tahzan
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dipecat PSSI Jadi Pelatih, Shin Tae-yong Muncul di Film Ghost Soccer: Bola Mati
- Kevin Aprilio Ungkap Alasan Intro Piano pada Lagu-Lagu Vierratale
- Istri Sandy Permana Sebut Anak Mengalami Trauma