Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka
Senin, 28 Februari 2011 – 17:09 WIB

Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan penahanan pertama selama satu kali 24 jam terhadap pria kurus berkacamata itu. Atas kepemilikan sabu ini, Yoyo terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun," tambah Boy Rafli.
"Mabes Polri akan mengenakan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penum Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami penyanyi Rossa itu digelandang polisi atas kepemilikan 0,4 gram sabu. Ia ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan pada Minggu (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain bubuk kristal haram itu, polisi menyita barang bukti lain berupa alat penghisap shau.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Inul Daratista Terpukul atas Kepergian Titiek Puspa, Matanya Bengkak saat Melayat
- Jenazah Titiek Puspa Tiba di Rumah Duka, Dijaga Ketat Keamanan
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Suasana Rumah Duka Titiek Puspa, 2 Selebritas Ini Tiba Melayat Lebih Awal
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Unggah Foto Ini: Selamat Jalan Eyang