Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, SURABAYA - Bandar narkotika kelas kakap, Hadi Sunarto alias Yoyok, diganjar hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Hukuman tersebut merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan PN Surabaya pada tahun ini.
Mendapatkan ganjaran maksimal, Yoyok yang kemarin siang menggunakan baju kuning dengan dilapisi rompi tahanan itu tidak banyak bereaksi.
Sepanjang sidang, dia hanya terdiam. Kepalanya terus tertunduk.
Saat vonis dibacakan, suasana sidang di Ruang Cakra juga sangat hening. Dengan begitu, suara Ketua Majelis Hakim Harijanto jelas terdengar.
'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,'' ujarnya membacakan amar putusan bernomor 3546 tersebut.
Yoyok sama sekali tidak berucap ketika hakim melontarkan pertanyaan mengenai sikapnya atas putusan itu.
Dia diam. Pria 43 tahun tersebut baru merespons saat ditanya lagi. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Didi Sungkono, Yoyok menyatakan mengajukan upaya hukum.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap