Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB
''Saya ajukan banding yang mulia,'' terangnya dengan suara bergetar.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.
Pun dengan pertimbangannya. Hakim menilai Yoyok terbukti mengendalikan bisnis jual beli narkotika dari balik jeruji besi.
Pertimbangannya berasal dari keterangan saksi Tri Diah Torrisiah alias Susi.
Perempuan yang lebih dulu diadili tersebut mengaku sebagai pacar Yoyok.
''Susi mengaku pernah menjenguk terdakwa di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan,'' lanjut Harijanto.
Pertemuan itulah yang menjadi awal praktik jual beli barang haram tersebut dilakukan. Susi mengaku diperintah Yoyok untuk mencari dua kurir.
Akhirnya, dipilihlah Aiptu Abdul Latif sebagai salah seorang kaki tangannya.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap