Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Nah, Latif ternyata juga menyertakan istrinya, Indri Rahmawati, untuk mengantarkan narkotika sesuai dengan perintah Yoyok.
Kini Indri dan Susi harus menjalani hukuman seumur hidup. Adapun, Latif diganjar hukuman mati.
Berdasar pengakuan Latif, 37 di antara 50 kg sabu-sabu (SS) yang diambilnya sudah terjual.
Selanjutnya, barang bukti (BB) lainnya, 12,95 kg sabu-sabu, bisa digagalkan peredarannya oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pada sidang sebelumnya, Yoyok mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu ketiganya.
Apalagi mengenai klaim Susi yang pernah memadu kasih dengannya.
Bukan hanya itu, warga Kertajaya IX B, Surabaya, tersebut juga menyangkal barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dia membantah memiliki handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Susi.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis