Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Nah, Latif ternyata juga menyertakan istrinya, Indri Rahmawati, untuk mengantarkan narkotika sesuai dengan perintah Yoyok.
Kini Indri dan Susi harus menjalani hukuman seumur hidup. Adapun, Latif diganjar hukuman mati.
Berdasar pengakuan Latif, 37 di antara 50 kg sabu-sabu (SS) yang diambilnya sudah terjual.
Selanjutnya, barang bukti (BB) lainnya, 12,95 kg sabu-sabu, bisa digagalkan peredarannya oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pada sidang sebelumnya, Yoyok mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu ketiganya.
Apalagi mengenai klaim Susi yang pernah memadu kasih dengannya.
Bukan hanya itu, warga Kertajaya IX B, Surabaya, tersebut juga menyangkal barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dia membantah memiliki handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Susi.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap