Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Namun, Yoyok mengakui barang bukti berupa flashdisk, powerbank, dan cip internet.
Seluruh sangkalan itu juga dituangkan dalam pembelaan yang dibacakan sebulan lalu.
Sayang, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa.
Alasannya, Yoyok dianggap tidak konsisten, sedangkan barang bukti dan keterangan saksi saling bersesuaian.
Hal itulah yang memberatkan Yoyok. ''Terdakwa menjalani hukuman kasus narkoba dan tidak berterus terang,'' urai Harijanto. Tidak ada hal yang meringankan putusan hakim tersebut.
Didi mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan pledoi yang disampaikan kliennya.
Dia juga keberatan karena selama ini JPU tidak pernah mendatangkan saksi pemilik rekening yang dijadikan untuk bertransaksi.
''Termasuk sipir yang mengaku mengetahui kedatangan Susi ke lapas,'' ungkapnya.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis