Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Namun, Yoyok mengakui barang bukti berupa flashdisk, powerbank, dan cip internet.
Seluruh sangkalan itu juga dituangkan dalam pembelaan yang dibacakan sebulan lalu.
Sayang, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa.
Alasannya, Yoyok dianggap tidak konsisten, sedangkan barang bukti dan keterangan saksi saling bersesuaian.
Hal itulah yang memberatkan Yoyok. ''Terdakwa menjalani hukuman kasus narkoba dan tidak berterus terang,'' urai Harijanto. Tidak ada hal yang meringankan putusan hakim tersebut.
Didi mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan pledoi yang disampaikan kliennya.
Dia juga keberatan karena selama ini JPU tidak pernah mendatangkan saksi pemilik rekening yang dijadikan untuk bertransaksi.
''Termasuk sipir yang mengaku mengetahui kedatangan Susi ke lapas,'' ungkapnya.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap