Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB

Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebagaimana diketahui, Yoyok merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lapas Nusakambangan.
Dia kembali tersangkut kasus yang sama setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Latif, Indri, dan Susi.
Polisi berhasil menyita 13 di antara total 50 kilogram sabu-sabu yang disuplai Yoyok.
Sebanyak 37 kilogram lainnya terjual melalui tangan Latif dan Indri.
Proses hukum terhadap Yoyok lebih lambat daripada tiga anggota jaringannya.
Dia baru didudukkan sebagai pesakitan saat Latif, Indri, dan Susi sudah dihukum hakim PN Surabaya. (aji/c22/git/jpnn)
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis