Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB
Sebagaimana diketahui, Yoyok merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lapas Nusakambangan.
Dia kembali tersangkut kasus yang sama setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Latif, Indri, dan Susi.
Polisi berhasil menyita 13 di antara total 50 kilogram sabu-sabu yang disuplai Yoyok.
Sebanyak 37 kilogram lainnya terjual melalui tangan Latif dan Indri.
Proses hukum terhadap Yoyok lebih lambat daripada tiga anggota jaringannya.
Dia baru didudukkan sebagai pesakitan saat Latif, Indri, dan Susi sudah dihukum hakim PN Surabaya. (aji/c22/git/jpnn)
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap