Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas
Kabar itu pun membuat banyak pihak kaget. Termasuk pihak lapas. Sebab, sebelum meninggal, Yoyok menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK).
Upaya hukum luar biasa tersebut diajukan lantaran keberatannya terhadap hukuman mati dari hakim atas perkara narkoba terakhirnya.
"Sudah mempersiapkan PK. Ke sini (lapas) sama kuasa hukumnya," ungkap Projo.
Terkait dengan penyebab kematian Yoyok, Projo tak dapat memastikannya. Pihak rumah sakit dan tim dokter yang lebih paham.
Namun, diduga Yoyok meninggal karena stroke. Sebab, Yoyok disebut memiliki riwayat hipertensi.
Didi Sungkono, kuasa hukum Yoyok, juga sempat kaget saat mendengar kematian kliennya tersebut. Dia pun mengonfirmasi langsung berita duka itu ke lapas dan rumah sakit.
Tak sekadar memastikan, dia juga bertanya tentang penyebabnya. "Menurut pihak rumah sakit Yoyok, telat dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Sebelum Yoyok masuk tahanan, namanya di dunia hitam narkoba boleh dikata tersohor. Dia sering dipanggil bos.
Yoyok tengah menjalani hukuman selama 36 tahun untuk empat perkara narkoba dan menanti hukuman mati dalam kasus sama.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap