Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas
Namun, bak pepatah, sepandai-pandainya melompat, akhirnya Yoyok jatuh juga. Berkali-kali kasus narkoba menjeratnya.
Nah, pada kasus terakhirnya, Yoyok divonis mati. Dia terungkap berhubungan dengan tiga napi lain. Yakni, Aiptu Abdul Latif, Tri Diah Torrisiah alias Susi, dan Indri Rachmawati.
Mereka telah dijatuhi pidana mati dan masih berada di dalam penjara.
Yoyok dan tiga napi diadili karena telah mengedarkan narkoba seberat 37 kilogram dari total 50 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa jual beli barang haram tersebut terkait dengan Yoyok. Padahal, saat itu Yoyok sedang mendekam di Lapas Nusakambangan.
Namun, melalui telepon, Yoyok masih bisa menghubungi Susi untuk dicarikan orang yang bisa memperjualbelikan narkoba.
Akhirnya, ketemu nama Latif dan Indri. Kasus tersebut berhasil diungkap Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu. (may/c20/hud/jpnn)
Yoyok tengah menjalani hukuman selama 36 tahun untuk empat perkara narkoba dan menanti hukuman mati dalam kasus sama.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap