YP dan Pacarnya Begituan Terus, Hasil Pemeriksaan IR Hamil
Sabtu, 22 Mei 2021 – 09:26 WIB
Deonijiu menuturkan sempat beredar kabar bahwa orang tua tersangka YP adalah anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah selidiki tidak ada keluarganya anggota Polri,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
YP dan IR melakukan kegiatan seperti suami istri dari pacaran tahun lalu sampai saat ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi