YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang milik PT ASA, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tersangka itu, yakni, YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Adapun dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.
Selain itu, polisi juga mengamankan obat-obatan pendukung yang ditimbun lainnya, seperti, paracetamol.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa seluruh obat-obatan yang ditimbun itu seharusnya didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
"(Jumlah obat-obatan yang ditimbun) bisa menyelamatkan nyawa 3.000 pasien (Covid-19)," kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).
Bismo menambahkan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19.
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak