YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak
"Kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir kami periksa sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah (karyawan) itu bergerak atas perintah mereka," ujar Bismo.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Bismo.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Begini Sikap Andrew Andika Saat Proses Penangkapan Dugaan Kasus Narkoba
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya