YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak

YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/Walda

"Kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir kami periksa sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah (karyawan) itu bergerak atas perintah mereka," ujar Bismo.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Bismo.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.

Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News