YR Ditangkap Tim Polda Metro Jaya, Begini Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyedia jasa pembuatan mutasi rekening koran palsu yang biasa dipakai untuk pengajuan kredit di Jakarta, 8 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelakunya berinisial YR alias AP (31).
"Pelaku menawarkan jasa pembuatan mutasi rekening koran melalui media sosial," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).
Penangkapan YR bermula dari adanya laporan korban pada 15 Februari 2021 lalu.
Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan satu akun.
"Di unggahan akun itu ada penawaran jasa pembuatan mutasi rekening koran BCA," ujar Yusri.
Menurut Yusri, YR merupakan residivis yang keluar dari penjara pada Januari 2020 terkait kasus serupa.
YR mengaku menyediakan jasa pembuatan mutasi rekening koran palsu sejak setahun terakhir.
"Selembar rekening koran palsu dihargai Rp 350 ribu," kata Yusri.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya menangkap YR terkait kasus menyediakan jasa pembuatan mutasi rekening koran palsu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI