YS dan LL Digerebek di Kamar Hotel, Rambut Si Wanita Masih Terurai, Hmmm
jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mengamankan buronan Polda Metro Jaya berinisial YS dan LL. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Jakarta.
YS dan LL ditangkap di kamar salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Rabu (8/7) lalu sekitar pukul 07.00 Wita.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasar laporan polisi nomor: LP/6347/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentang tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Pelapornya diketahui bernama Hermawan Susanto. "Jadi, kami memback up Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah mengetahui kedua orang ini berada di Bali," kata Kombes Dodi.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka ini pada saat melakukan perikatan perjanjian Akta Pengakuan Hutang dihadapan notaris dengan jaminan sertifikat menggunakan figur (orang yang tidak sebenarnya).
Sehingga pelapor Hermawan Susanto merasa dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar. Berdasar laporan tersebut, Rabu (8/7) lalu, tim gabungan Polda Bali mendatangi hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar yang diduga sebagai tempat persembunyian kedua pelaku.
"Atas izin dari pihak manajemen hotel, kemudian keamanan hotel mengantar tim menuju ke kamar yang diduga sebagai tempat persembunyian kedua tersangka. Nah di sana akhirnya dua orang itu diamankan," tambah Kombes Dodi.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
YS dan LL selama ini menjadi buruan Polda Metro Jaya, sampai akhirnya keduanya ditangkap di Bali.
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89