Yth Bapak Ibu PNS, Kerjaan Numpuk, Jangan Nambah Libur ya
jpnn.com - SAMARINDA – Mulai lusa (22/7), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah harus masuk kerja seperti biasa. Ini lantaran pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran bagi PNS dimulai 16–21 Juli 2015.
Pemprov Kaltim tak segan-segan menindak tegas bagi PNS yang menambah libur. Dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penjatuhan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Masa harus disanksi dulu? Tidak perlu lah diingatkan terus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor, seperti dikutib Kaltim Post (Grup JPNN).
Sama seperti tahun sebelumnya, hari pertama masuk kerja akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kemudian, disambung dengan inspeksi mendadak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov.
Diingatkan, selama Ramadan, PNS sudah diberi kelonggaran waktu kerja, yakni hanya 32,5 jam selama sepekan atau 6,5 jam sehari. Itu lebih sedikit 4,5 jam dari waktu kerja normal 37 jam dalam sepekan.
"Sudah banyak pekerjaan menanti mereka (PNS, Red) untuk diselesaikan. Jadi, jangan lagi memperpanjang waktu libur yang sudah panjang ditetapkan pemerintah," kata dia. (ril/kri/k8/sam/jpnn)
SAMARINDA – Mulai lusa (22/7), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah harus masuk kerja seperti biasa. Ini lantaran pemerintah telah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi