Yth Bapak Ibu PNS, Kerjaan Numpuk, Jangan Nambah Libur ya
jpnn.com - SAMARINDA – Mulai lusa (22/7), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah harus masuk kerja seperti biasa. Ini lantaran pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran bagi PNS dimulai 16–21 Juli 2015.
Pemprov Kaltim tak segan-segan menindak tegas bagi PNS yang menambah libur. Dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penjatuhan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Masa harus disanksi dulu? Tidak perlu lah diingatkan terus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor, seperti dikutib Kaltim Post (Grup JPNN).
Sama seperti tahun sebelumnya, hari pertama masuk kerja akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kemudian, disambung dengan inspeksi mendadak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov.
Diingatkan, selama Ramadan, PNS sudah diberi kelonggaran waktu kerja, yakni hanya 32,5 jam selama sepekan atau 6,5 jam sehari. Itu lebih sedikit 4,5 jam dari waktu kerja normal 37 jam dalam sepekan.
"Sudah banyak pekerjaan menanti mereka (PNS, Red) untuk diselesaikan. Jadi, jangan lagi memperpanjang waktu libur yang sudah panjang ditetapkan pemerintah," kata dia. (ril/kri/k8/sam/jpnn)
SAMARINDA – Mulai lusa (22/7), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah harus masuk kerja seperti biasa. Ini lantaran pemerintah telah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia