Yuddy Ingatkan Lagi, Birokrasi Harus Melayani
jpnn.com - JAKARTA--Meskipun Undang-Undang mengenai kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun keberadaan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah profesi ASN tetap berjalan.
Namun azas netralitas dan integritas perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang kini tengah digodok.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuannya dengan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI) di kantor KemenPAN-RB, Selasa (11/11).
“Hanya ganti nama saja. Casing baru tapi softwarenya tinggal diperbaiki dan di-upgrade,” ujarnya.
Dikatakan, KORPRI menentukan performa pembangunan nasional dan wajah politik Indonesia.
“Sekarang, kalau misalnya direvitalisasi dalam bentuk pendayagunaan lalu kemudian diperankan kembali untuk pembangunan nasional ini, akan menjadi akselerator yang mempercepat tujuan pembangunan nasional,” tutur Yuddy.
Dalam hal ini, seluruh anggota KORPRI harus memahami, menjiwai dan siap melaksanakan revolusi mental bagi birokrat, bahwa era birokrasi dilayani sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani.
Jadi melalui revolusi mental ini, KORPRI perlu direvitalisasi. Anggota KORPRI harus mengabdikan dirinya kepada negara, dan melayani rakyat sepenuh hati.
JAKARTA--Meskipun Undang-Undang mengenai kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya