Yuddy Ingatkan Lagi, Birokrasi Harus Melayani

Yuddy Ingatkan Lagi, Birokrasi Harus Melayani
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bersama Ketua Umum DPN KORPRI Diah Anggraeni. Foto: Humas Kemenpan-RB

jpnn.com - JAKARTA--Meskipun Undang-Undang mengenai kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun keberadaan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah profesi ASN tetap berjalan.

Namun azas netralitas dan integritas perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang kini tengah digodok.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuannya dengan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI) di kantor KemenPAN-RB, Selasa (11/11).  

“Hanya ganti nama saja. Casing baru tapi softwarenya tinggal diperbaiki dan di-upgrade,” ujarnya.

Dikatakan, KORPRI menentukan performa pembangunan nasional dan wajah politik Indonesia.

“Sekarang, kalau misalnya direvitalisasi dalam bentuk pendayagunaan lalu kemudian diperankan kembali untuk pembangunan nasional ini, akan menjadi akselerator yang mempercepat tujuan pembangunan nasional,” tutur Yuddy.

Dalam hal ini, seluruh anggota KORPRI harus memahami, menjiwai  dan siap melaksanakan revolusi mental bagi birokrat, bahwa era birokrasi dilayani sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani.

Jadi melalui revolusi mental ini, KORPRI perlu direvitalisasi. Anggota KORPRI harus mengabdikan dirinya kepada negara, dan melayani rakyat sepenuh hati.

JAKARTA--Meskipun Undang-Undang mengenai kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News