Yuddy Minta Bos Instansi Jangan Hukum PNS yang Telat Ngantor
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun daerah untuk tidak menghukum aparatur sipil negara (ASN) yang telat ngantor hari ini. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk ASN yang masih punya anak sekolah saja.
"Kalau ada ASN termasuk PNS yang datang telat ke kantor jangan langsung diberikan hukuman displin PNS. Saya memang tidak sempat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), namun hari ini ada dispensasi untuk mengantar anak sekolah di hari pertama," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Senin (27/7).
Diakuinya, kelonggaran waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh ASN. Itu sebabnya, nilai kejujuran sangat diutamakan.
"Saya yakin ASN tidak akan memanfaatkan situasi ini untuk cari-cari alasan saja. Lagipula pimpinan instansi bisa mengetahui bawahannnya bohong atau tidak. Tidak mungkin mengantar anak sekolah sampai di atas dua jam," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis