Yuddy Minta Bos Instansi Jangan Hukum PNS yang Telat Ngantor

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun daerah untuk tidak menghukum aparatur sipil negara (ASN) yang telat ngantor hari ini. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk ASN yang masih punya anak sekolah saja.
"Kalau ada ASN termasuk PNS yang datang telat ke kantor jangan langsung diberikan hukuman displin PNS. Saya memang tidak sempat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), namun hari ini ada dispensasi untuk mengantar anak sekolah di hari pertama," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Senin (27/7).
Diakuinya, kelonggaran waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh ASN. Itu sebabnya, nilai kejujuran sangat diutamakan.
"Saya yakin ASN tidak akan memanfaatkan situasi ini untuk cari-cari alasan saja. Lagipula pimpinan instansi bisa mengetahui bawahannnya bohong atau tidak. Tidak mungkin mengantar anak sekolah sampai di atas dua jam," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban