Yuddy Minta Laporan Harta PNS Dirahasiakan
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melaporkan evaluasi pelaksanaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi.
Pelaporan ini harus ditembuskan kepada MenPAN-RB agar bisa ikut memantau pelaksanaan pelaporan LHKASN ini.
"APIP dalam hal ini Inspektorat pada masing-masing instansi wajib menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan LHKASN. Kenapa harus lapor, agar bisa diawasi apakah SE No 1/2015 ini jalan atau tidak," tegas Yuddy kepada pers di kantornya, Senin (2/2).
Diingatkannya, pejabat di lingkungan APIP wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi LHKASN ini.
LHKASN ini akan menjadi tolok ukur seorang ASN ketika dipromosikan menjadi pejabat atau setelah menjabat. Apakah ada peni
“Inspektorat tidak boleh membeber siapa ASN yang paling banyak hartanya dan mana paling sedikit. Karena LHKASN ini bukan untuk konsumsi publik. Berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diekspos ke publik untuk kontrol sosial," bebernya.
Ditambahkan Yuddy, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak