Yuddy Minta Layanan Perizinan Jangan Berbelit-belit

jpnn.com - SUKABUMI--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Sukabumi memberikan informasi mengenai jenis pelayanannya. Hal tersebut diutarakannya saat blusukan ke Sukabumi, Rabu (24/6).
"Jadi apa saja jenis pelayanannya, yang kena pembayaran, kemudian waktu penyelesaian kapan, harus dipasang di depan pintu masuk, sehingga orang yang ingin mengajukan izin bisa mengetahuinya," kata Yuddy.
Dalam kunjungan tersebut, Yuddy didamping Kepala SKP PPTSP Jainu. Yuddy pun sempat mencoba mengajukan izin seperti izin usaha perhotelan.
"Masing-masing izin persyaratannya apa. Misalnya saya mau mengajukan izin usaha perhotelan. Jadi apa yang harus saya siapkan dan itu harus ditulis dengan jelas persyaratannya," terang Yuddy.
Menurut guru besar Fisip Unas ini, yang terpenting sebagai seorang ASN, para pengusaha atau masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha harus dilayani. "Pengusaha jangan sampai mengeluh. Begitu datang sekali harus diberitahu dengan jelas, sehingga ada kepastian. Proses perizinannya juga jangan berbelit-belit, waktu penyelesaian secepat-cepatnya," tegasnya.
Usai mendatangi kantor PPTSP, Yuddy pun kembali melanjutkan peninjauan ke sejumlah kantor pelayanan publik yaitu Kantor Bupati Sukabumi, RSUD, Mapolres dan Pendopo Kabupaten Sukabumi. (esy/jpnn)
SUKABUMI--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol