Yuddy Minta PTSP Sederhanakan Persyaratan

Yuddy Minta PTSP Sederhanakan Persyaratan
Yuddy Minta PTSP Sederhanakan Persyaratan

jpnn.com - JAKARTA - Banyaknya persyaratan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perusahaan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP) di wilayah Jakarta Pusat dinilai akan menyusahkan masyarakat maupun investor. Karenanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyederhenakan layanan pengurusan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Silakan Wali Kota Jakpus dan Kepala PTSP rapatkan lagi, kira-kira syarat apa yang harus dikurangi. Jangan sampai 17 persyaratan, cukup yang prinsip-prinsip saja," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi saat inspeksi mendadak (sidak) ke PTSP Jakpus, Senin (3/11).

Menurut Yuddy, dengan syarat-syarat pokok saja maka masyarakat akan dipermudah. Selain itu, lanjutnya, masyaraat yang mengurus perizinan juga tak perlu bolak-balik lagi ke PTSP.

Yuddy juga menyoroti lamanya pengurusan IMB di Jakpus yang memakan waktu sampai 35 hari. Padahal, pelayanan di PTSP dituntut cepat.

"Bisa dibayangkan bagaimana investor dari Singapura membeli lahan di Jakarta Pusat dan harus menunggu sebulan lebih untuk membangun. Ini sangat tidak efisien dan merugikan investor. Harusnya, pengurusan IMB jangan sampai sebulan lebih," kritiknya.

Karenanya politikus Hanura itu kembali meminta aparat PTSP Jakpus untuk memberikan layanan publik yang cepat dan murah sehingga makin banyak investor masuk. "Pesan Presiden Jokowi jadikan Jakarta sebagai kota yang ramah untuk investor. Kalau proses perizinannya lama seperti ini, investornya malah kabur, makanya saya minta akan persyaratannya lebih disederhanakan dan waktu dipercepat," tandasnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Banyaknya persyaratan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perusahaan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News