Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Kami Sudah Melarang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy yang mudik Lebaran ke Bandung, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebelum Lebaran pihaknya sudah melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
"Jadi spesifik edaran ini (isinya) tolong (barang negara) jangan dipergunakan untuk mudik," kata Priharsa, Kamis (14/7).
Tidak hanya itu, Priharsa menambahkan, KPK juga sudah melarang para aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara menerima gratifikasi Lebaran. Kalau terpaksa harus menerima, maka harus dilaporkan kepada KPK agar unit pengendali gratifikasi di instansi masing-masing.
Priharsa enggan menilai apakah perbuatan politikus Partai Hanura itu patut atau tidak. Yang pasti, KPK sebelumnya sudah mengeluarkan edaran larangan. "Ya, saya belum mendapat informasi detail soal tindakan yang dilakukan oleh Pak Yuddy," kata Priharsa, berdiplomasi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy yang mudik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar