Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Kami Sudah Melarang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy yang mudik Lebaran ke Bandung, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebelum Lebaran pihaknya sudah melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
"Jadi spesifik edaran ini (isinya) tolong (barang negara) jangan dipergunakan untuk mudik," kata Priharsa, Kamis (14/7).
Tidak hanya itu, Priharsa menambahkan, KPK juga sudah melarang para aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara menerima gratifikasi Lebaran. Kalau terpaksa harus menerima, maka harus dilaporkan kepada KPK agar unit pengendali gratifikasi di instansi masing-masing.
Priharsa enggan menilai apakah perbuatan politikus Partai Hanura itu patut atau tidak. Yang pasti, KPK sebelumnya sudah mengeluarkan edaran larangan. "Ya, saya belum mendapat informasi detail soal tindakan yang dilakukan oleh Pak Yuddy," kata Priharsa, berdiplomasi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy yang mudik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella