Yuddy Sarankan Honorer K2 Tua Daftar PPPK

Yuddy Sarankan Honorer K2 Tua Daftar PPPK
Honorer K2 tua ikut unjuk rasa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun jangan berharap banyak menjadi CPNS. Pasalnya, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) usia CPNS dibatasi maksimal 35 tahun.

"Saya sarankan honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun lebih baik masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (16/1).

Sementara bagi honorer K2 yang usianya masih di bawah 32 tahun bisa mengikuti proses seleksi CPNS. Dia meminta agar nama-nama honorer K2 yang masih masuk kualifikasi sebagai PNS segera diserahkan, sehingga bisa diprioritaskan saat proses seleksi.

"Jangan menolak untuk dimasukkan ke PPPK. Karena prinsipnya PPPK dan PNS itu sama-sama pegawai ASN. Bedanya tipis sekali kok, hanya P3K tidak ada pensiunnya saja," ujarnya.

Untuk menyiasatinya, para PPPK bisa menyicil sendiri dana pensiunnya per bulan. Selain tidak ada dana pensiun, PPPK hanya menduduki jabatan fungsional. Sedangkan PNS menduduki jabatan struktural. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun jangan berharap banyak menjadi CPNS. Pasalnya, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News