Yuddy Sarankan Honorer K2 Tua Daftar PPPK
jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun jangan berharap banyak menjadi CPNS. Pasalnya, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) usia CPNS dibatasi maksimal 35 tahun.
"Saya sarankan honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun lebih baik masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (16/1).
Sementara bagi honorer K2 yang usianya masih di bawah 32 tahun bisa mengikuti proses seleksi CPNS. Dia meminta agar nama-nama honorer K2 yang masih masuk kualifikasi sebagai PNS segera diserahkan, sehingga bisa diprioritaskan saat proses seleksi.
"Jangan menolak untuk dimasukkan ke PPPK. Karena prinsipnya PPPK dan PNS itu sama-sama pegawai ASN. Bedanya tipis sekali kok, hanya P3K tidak ada pensiunnya saja," ujarnya.
Untuk menyiasatinya, para PPPK bisa menyicil sendiri dana pensiunnya per bulan. Selain tidak ada dana pensiun, PPPK hanya menduduki jabatan fungsional. Sedangkan PNS menduduki jabatan struktural. (esy/jpnn)
JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun jangan berharap banyak menjadi CPNS. Pasalnya, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi