Yuddy Setuju BNN Setingkat Kementerian, tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Gagasan peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga setingkat kementerian saat ini masih dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dia bukannya tidak setuju atas usulan penguatan BNN menjadi selevel kementerian. Tapi Indonesia sudah memiliki UU Narkotika yang mengatur BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
"Jadi saat ini KemenPAN-RB sedang mengkaji urgensi untuk mengubah status BNN ataupun UU tersebut," ucapnya.
Yuddy membenarkan Indonesia saat ini sedang kondisi darurat narkoba. Itu sebabnya lebih mengedepankan rencana kerja sama integrasi antar lembaga dan instansi untuk mendukung BNN dalam meningkatkan kinerjanya membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
"Yang paling penting saat ini adalah bagaimana BNN di-improve agar memiliki anggaran cukup, fasilitas memadai, SDM yang berkompeten, serta bisa melakukan kerja sama lintas instansi untuk meningkatkan performa BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," beber Yuddy.
Menteri sependapat bahwa hal ini tentunya sangat memerlukan atensi dan dukungan bukan hanya dari kementerian lain, tapi juga dari DPR selaku legislatif dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan peredaran narkoba. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia