Yuddy Wajibkan Instansi Layanan Publik Sediakan Tempat Penitipan Anak
jpnn.com - DENPASAR--Penyelenggara pelayanan publik, selain harus ramah terhadap masyarakat pengguna layanan, juga harus ramah dan nyaman bagi anak-anak.
Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh unit pelayanan publik baik yang ada di pusat maupun di daerah menyediakan tempat penitipan dan bermain anak-anak.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi ketika melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Bali, Kamis (4/12).
“Di tempat penitipan anak juga perlu disediakan ruang untuk menyusui,” ujar Yuddy dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (4/12).
Diakuinya, tidak sedikit pelayanan yang sebenarnya sudah bagus. Tetapi itu belum cukup, karena masyarakat akan terus menuntut pelayanan semakin bagus dan memuaskan.
“Pelayanan publik harus ramah, profesional, dan berintegritas. Instansi pemerintah juga wajib memberikan waktu lebih banyak untuk anak-anak,” ujarnya.
Selain blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Kota Denpasar, Yuddy juga blusukan ke sejumlah pelayanan publik yang ada di Pulau Dewata, antara lain BKPM Provinsi Bali, Samsat Kota Denpasar, KIR drive thru Kota Denpasar.
Menteri juga mengunjungi PTSP di Kabupaten Badung, Unit Layanan Pengaduan, dan melakukan penanaman pohon jepun, pohon yang menjadi lambang kabupaten terkaya di Bali itu. Juga ke Angkasa Pura, Imigrasi, Karantina, serta Bea Cukai yang ada di Bandara Ngurah Rai. (esy/jpnn)
DENPASAR--Penyelenggara pelayanan publik, selain harus ramah terhadap masyarakat pengguna layanan, juga harus ramah dan nyaman bagi anak-anak. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub