Yudha Akhirnya Minta Ampun, Lantas Beber Semua Daftar Kejahatannya
Jumat, 27 Maret 2020 – 01:59 WIB

Tersangka Layo saat ditampilkan rilis ungkap kasus oleh Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi, Kompol Sukri Arivai dan AKP Robi Sugara, Kamis (26/3/2020). Foto: edho/sumeks.co
Kepada polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Rokan Jaya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini mengaku, saat beraksi bersama Dian temannya yang sudah ditangkap dalam perkara lain dan saat ini sedang menjalani hukuman.
BACA JUGA: MT Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror
“Maling motor sudah tiga kali Pak, di Celentang, Jl Baru Kebon Sayur dan di Kenten. Kalau bobol rumah, minimarket dan bobol gudang itu aku cuma dapat spare part motor. Kalau knter HP cuma dapat HP yang rusak aja. Ampun Pak tidak mau lagi maling,” ungkapnya.(dho)
Yudha alias Layo, 21, residivis kasus pencurian kembali ditangkap aparat Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam kasus yang sama, Kamis (26/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya