Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11). Foto: Romaida/jpnn.com

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tuturnya.

Sementara itu, aspek yang meringankan di antaranya masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum.

Selain itu, sikap sopan Yudha selama persidangan juga jadi faktor yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati tekait kasus kematian Dante.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Yudha telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Yudha didakwa Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian putra pemain FTV Tamara Tyasmara, Dante.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News