Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tuturnya.
Sementara itu, aspek yang meringankan di antaranya masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum.
Selain itu, sikap sopan Yudha selama persidangan juga jadi faktor yang meringankan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati tekait kasus kematian Dante.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Yudha telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Yudha didakwa Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian putra pemain FTV Tamara Tyasmara, Dante.
- Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara
- 3 Berita Artis Terheboh: Hubungan Terkini Lolly dan Vadel, Tamara: Mohon Keadilan
- Geram, Ibunda Tamara Tyasmara Mengamuk Seusai Yudha Arfandi Ajukan Banding
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding
- Tangisan Pilu Tamara Tyasmara Dengar Ulang Kronologi Kematian Dante
- 9 Bulan Mengawal Kasus Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Hancur Lebur