Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
Senin, 04 November 2024 – 15:13 WIB

Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11). Foto: Romaida/jpnn.com
Sementara itu, Pasal 338 KUHP tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.(mcr31/jpnn)
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian putra pemain FTV Tamara Tyasmara, Dante.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Kenang Momen Tak Terlupakan dengan Dante, Tamara Tyasmara Ungkap Ini
- Tamara Tyasmara Ungkap Kabar Soal Banding yang Diajukan Yudha Arfandi
- Banding Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Ungkap Soal Ini
- Setahun Kepergian Dante, Tamara Tyasmara: Ikhlas Itu Berat Ya
- Yudha Arfandi Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Bilang Begini
- Kehilangan Dante, Tamara Tyasmara Menjalani Tahun Terberat