Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11). Foto: Romaida/jpnn.com

Sementara itu, Pasal 338 KUHP tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.(mcr31/jpnn)

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian putra pemain FTV Tamara Tyasmara, Dante.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News