Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) Jawa Timur Mohammad Yudha membeberkan sejumlah kelemahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antaranya masa kerja, ketidakseragaman surat perintah menjalankan tugas (SPMT), masa kontrak, dan lainnya.
"Kedudukan honorer sangat lemah begitu menjadi PPPK," kata Yudha kepada JPNN.com, Senin (5/4).
Dia lantas mengutip hasil analisis direktur eksekutif EDC tentang kelemahann PPPK, yaitu:
1. Jabatan guru menurut Perpres 38 tahun 2020 adalah jabatan fungsional (JF). Dalam PP 49 tahun 2018, Pasal 37 ayat (1 ) hanya mengatur masa kerja PPPK minimal 1 tahun, dan tidak secara spesifik menjelaskan masa kerja minimal 1 tahun tersebut berlaku untuk JF atau jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Sedangkan Pasal 37 ayat (5) secara spesifik menjelaskan masa kerja paling lama 5 tahun untuk PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madia.
"Bisa dikatakan, pasal 37 tersebut belum mengatur secara rinci tentang masa perjanjian kerja untuk JF dan JPT," ujar Yudha.
2. Secara rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mempunyai kewenangan membuat Peraturan Menteri tentang masa berlaku perjanjian kerja PPPK, merujuk pada pasal 37 ayat (6).
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Ketua GTKHNK35+ Jatim mengungkapkan empat kelemahann PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas