Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) Jawa Timur Mohammad Yudha membeberkan sejumlah kelemahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antaranya masa kerja, ketidakseragaman surat perintah menjalankan tugas (SPMT), masa kontrak, dan lainnya.
"Kedudukan honorer sangat lemah begitu menjadi PPPK," kata Yudha kepada JPNN.com, Senin (5/4).
Dia lantas mengutip hasil analisis direktur eksekutif EDC tentang kelemahann PPPK, yaitu:
1. Jabatan guru menurut Perpres 38 tahun 2020 adalah jabatan fungsional (JF). Dalam PP 49 tahun 2018, Pasal 37 ayat (1 ) hanya mengatur masa kerja PPPK minimal 1 tahun, dan tidak secara spesifik menjelaskan masa kerja minimal 1 tahun tersebut berlaku untuk JF atau jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Sedangkan Pasal 37 ayat (5) secara spesifik menjelaskan masa kerja paling lama 5 tahun untuk PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madia.
"Bisa dikatakan, pasal 37 tersebut belum mengatur secara rinci tentang masa perjanjian kerja untuk JF dan JPT," ujar Yudha.
2. Secara rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mempunyai kewenangan membuat Peraturan Menteri tentang masa berlaku perjanjian kerja PPPK, merujuk pada pasal 37 ayat (6).
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Ketua GTKHNK35+ Jatim mengungkapkan empat kelemahann PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa