Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) Jawa Timur Mohammad Yudha membeberkan sejumlah kelemahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antaranya masa kerja, ketidakseragaman surat perintah menjalankan tugas (SPMT), masa kontrak, dan lainnya.
"Kedudukan honorer sangat lemah begitu menjadi PPPK," kata Yudha kepada JPNN.com, Senin (5/4).
Dia lantas mengutip hasil analisis direktur eksekutif EDC tentang kelemahann PPPK, yaitu:
1. Jabatan guru menurut Perpres 38 tahun 2020 adalah jabatan fungsional (JF). Dalam PP 49 tahun 2018, Pasal 37 ayat (1 ) hanya mengatur masa kerja PPPK minimal 1 tahun, dan tidak secara spesifik menjelaskan masa kerja minimal 1 tahun tersebut berlaku untuk JF atau jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Sedangkan Pasal 37 ayat (5) secara spesifik menjelaskan masa kerja paling lama 5 tahun untuk PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madia.
"Bisa dikatakan, pasal 37 tersebut belum mengatur secara rinci tentang masa perjanjian kerja untuk JF dan JPT," ujar Yudha.
2. Secara rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mempunyai kewenangan membuat Peraturan Menteri tentang masa berlaku perjanjian kerja PPPK, merujuk pada pasal 37 ayat (6).
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Ketua GTKHNK35+ Jatim mengungkapkan empat kelemahann PPPK.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya