Yudi dan Robi Iseng Begal Payudara, Sekarang Rasakan Akibatnya

Yudi dan Robi Iseng Begal Payudara, Sekarang Rasakan Akibatnya
Dua pemuda pelaku begal payudara. Foto : Pojokpitu

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Dua pemuda mengaku iseng begal payudara saat melihat perempuan berkendara sepeda motor.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News