Yudi dan Robi Iseng Begal Payudara, Sekarang Rasakan Akibatnya
Selasa, 22 Oktober 2019 – 06:06 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Dua pemuda mengaku iseng begal payudara saat melihat perempuan berkendara sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?