Yudi dan Robi Iseng Begal Payudara, Sekarang Rasakan Akibatnya
Selasa, 22 Oktober 2019 – 06:06 WIB

Dua pemuda pelaku begal payudara. Foto : Pojokpitu
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Dua pemuda mengaku iseng begal payudara saat melihat perempuan berkendara sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo