Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW
![Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/04/ketua-wadah-pegawai-kpk-yudi-purnomo-foto-dika-rahardjojpnnc-txnm.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penasihat hukum yang ikut merintangi penyidikan bisa dipidana.
Yudi mengatakan ketentuan soal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut dia, KPK bisa menjerat siapa pun yang menghalani proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
"Kalau Pasal 21, kan, salah satunya merintangi penyidikan. Jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya, bisa dipidanakan,” kata Yudi, Rabu (27/7).
Pernyataan mantan penyidik KPK itu sebagai respons atas kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani menjadi buron. Penasihat hukumnya antara lain Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana.
Yudi pun mendesak kuasa hukum Maming menjalani kewajibannya dengan meminta buronan KPK itu menaati hukum.
Menurut Yudi, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka.
Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa dipakai bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan KPK.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan