Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW
jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penasihat hukum yang ikut merintangi penyidikan bisa dipidana.
Yudi mengatakan ketentuan soal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut dia, KPK bisa menjerat siapa pun yang menghalani proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
"Kalau Pasal 21, kan, salah satunya merintangi penyidikan. Jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya, bisa dipidanakan,” kata Yudi, Rabu (27/7).
Pernyataan mantan penyidik KPK itu sebagai respons atas kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani menjadi buron. Penasihat hukumnya antara lain Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana.
Yudi pun mendesak kuasa hukum Maming menjalani kewajibannya dengan meminta buronan KPK itu menaati hukum.
Menurut Yudi, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka.
Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa dipakai bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan KPK.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK