Yudi Setiawan Jadi Saksi Untuk Luthfi Hasan Ishaaq
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq kembali menjalani persidangan hari ini, Senin (7/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, sebagai saksi untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Iya benar Pak Yudi akan bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Soal pencucian uang," kata Pengacara Yudi, Fidel Angwarmasse melalui pesan singkat, Minggu (6/10).
Persidangan itu rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang Luthfi akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Sebelumnya, Yudi sudah bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah. Saat itu, Yudi mengaku memberikan uang untuk membeli proyek atau istilahnya mengijon, sehingga proyek itu tidak jatuh ke pihak lain.
Selain itu, Yudi mengaku pernah mengirim uang atas permintaan Luthfi melalui Fathanah. Uang itu diberikan untuk keperluan PKS, salah satunya guna membiayai kunjungan kerja anggota fraksi PKS ke Turki. Ia pun mengaku merogoh kocek Rp250 juta untuk berkenalan dengan Luthfi dan memuluskan lobi.
Fathanah membantah kesaksian Yudi. Menurutnya, Yudi memutarbalikkan fakta. Orang dekat Luthfi itu mengatakan, permintaan uang itu bukanlah inisiatif Luthfi, melainkan niat pribadinya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan