Yudi Widiana Segera Disidang Perkara Pencucian Uang
Jumat, 26 November 2021 – 19:15 WIB
Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil, dan lainnya.
Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran yang dilakukan KPK, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Saat ini, Yudi Widiana sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan USD 354.300 atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (tan/jpnn)
KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Yudi akan disidang atas perkara dugaan pencucian uang.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius