Yudistira, yang Kamu Lakukan Itu Jahat!
“Mereka memilih Jalan Trans Ambawang. Sesampainya di sana, Irvan haus dan mengajak korban membeli minuman. Irvan kemudian berhenti di depan warung dan memberi uang kepada korban untuk membeli minuman,” jelas Haryanto.
Syf pun yang haus, bergegas turun dari sepeda motor tersebut menuju warung yang jaraknya sekitar tujuh meter dari bahu jalan. Setelah korban masuk warung, Irvan mengambil tas kecil milik kekasihnya yang digantungkan di sepeda motor.
“Lalu Irvan langsung kabur meninggalkan pacarnya,” ujar Haryanto.
Dalam tas tersebut, berisi seunit smartphone, selembar STNK sepeda motor Honda Beat KB 4538 QN dan uang tunai Rp 460 ribu.
“Oleh korban yang mengalami kerugian sekitar dua juta rupiah itu, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, anggota Lidik Polsek Sungai Raya dibantu Unit Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui Irvan berada di kawasan Kompleks Perum IV, Pontianak Timur. Akhirnya Irvan ditangkap di sana, Sabtu (24/3) dinihari.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Polsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Haryanto.
Nasib apes dialami Syf, 34, perempuan warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Kalbar.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan