Yuk, Bersama-Sama Tolak Politk Uang
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Gerakan Sejuta Tanda Tangan Tolak Politik Uang Pada Pilkada. Peluncuran gerakan itu ditandai dengan pembentangan kain putih sepanjang 300 meter dengan lebar sekitar 50 sentimeter persis depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8), bersamaan dengan acara car free day (CFD).
Gerakan Sejuta Tanda Tangan Tolak Politik Uang Pada Pilkada merupakan bagian dari Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peluncurannya yang dilaksanakan saat car free day dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berpartisipasi memberi dukungan pada gerakan itu.
Masyarakat pun terlihat sangat antusias. Mereka bahkan rela antre demi menyatakan dukungan.
Bahkan banyak yang tak sekadar membubuhkan tanda tangan, tapi juga menyampaikan harapan. Yakni agar pelaksanaan pilkada serentak 2017 jauh dari politik uang.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, sosialisasi pengawasan dan gerakan tolak politik uang dilakukan karena sukses pilkada merupakan tanggung jawab bersama, terutama dari masyarakat selaku pemilik suara. Karena itu Bawaslu mengajak masyarakat untuk menyukseskan pengawasan pilkada.
“Pemilu ini tak boleh eksklusif punya Bawaslu, KPU atau parpol. Pemilu ini milik rakyat. Jadi kami ingin menggugah kesadaran masyarakat melaksakan program pengawasan partisipatif dalam sosialisasi akbar ini supaya masyarakat ikut serta," ujar Muhammad.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Gerakan Sejuta Tanda Tangan Tolak Politik Uang Pada Pilkada. Peluncuran gerakan itu ditandai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya