Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!
jpnn.com - JAKARTA – Cek dompet Anda! Sudahkah menyelipkan KTP Elektronik, Kartu Tanda Penduduk yang ada chip kotak kecil warna kuning emas? Kalau belum, plis deh, segera mengurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat! Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda jika tidak segera mewakafkan waktu mengurus kartu yang dicetak warna biru muda itu.
Ini tidak menakut-nakuti. Banyak orang yang mengabaikan soal E-KTP itu. Banyak yang cuek, tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.
"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.
Bisa dibayangkan, sebuah keluarga tidak terdata berapa anak, menantu, cucu-cucu, dan termasuk besannya. Kalau ketemu di jalan, tidak saling sapa, karena tidak tahu. Kalau ada anak orang lain masuk ke rumah kita, juga tidak tahu.
"Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12% dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88% yang sudah terrecord," ungkap dia, yang sejak 2011, program menuju single identity ini diluncurkan.
Apa sih risikonya kalau tidak mengurus E-KTP itu? Yang pasti, mengurus surat-surat apapun, akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan E-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu E-KTP.
"Lagi pula mengurusnya tidak sulit kok? Gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat itu ogah-ogahan datang ke kantor pemerintahan karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang pegawai negeri terus berbenah dan membaik! Melalui organisasi Korpri, kami juga terus menggimbau agar mengutamakan pelayanan publik ," kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Nasional itu.
“Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” ajak Dirjen Dukcapil yang juta Ketua Ikatan Alumni UNS Solo itu.
JAKARTA – Cek dompet Anda! Sudahkah menyelipkan KTP Elektronik, Kartu Tanda Penduduk yang ada chip kotak kecil warna kuning emas? Kalau belum,
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis