Yuk Jaga Konservasi untuk Rangkong Gading

Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN.
Guna meningkatkan upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies Rangkong Gading ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan Revolusi pada COP17 CITES di Johannesburg,
Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang Rangkong Gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka melaksanakan Resolusi 17.11 tentang Rangkong Gading, Pemerintah Indonesia mengambil tindak lanjut antara lain dengan menyusun dokumen SRAK Rangkong Gading.
Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan guna menggalang komitmen serta masukan terkait strategi dan rencana aksi yang dimaksud, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan serta tingkat Nasional di Jakarta.(adv/jpnn)
Spesies Rangkong Gading dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN karena sering diburu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK