Yuk Monitor Sidang Oknum Polsek Pasirian terkait Kasus Pasir di Lumajang

jpnn.com - JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jatim. Sidang ini terkait dugaan menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.
Ketiganya adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Reskrim Ipda SH dan Babinkamtibmas Aipda SP.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono yang juga tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, kemudian staf Desa Awar Awar dan seorang pekerja tambang.
"Sidang menghadirkan tiga saksi antara lain Kades Awar Awar HR. Ini sidang disiplin yang kedua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Senin (12/10).
Sidang pertama telah digelar pekan lalu. Sidang pun berlangsung secara terbuka. Ini sebagai bentuk transparansi yang dilakukan Polda Jatim. "Silakan semua memonitor," ujar Suharsono.
Menurut Suharsono, sidang akan dilanjutkan Kamis (15/10) nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil