Yuk Monitor Sidang Oknum Polsek Pasirian terkait Kasus Pasir di Lumajang
jpnn.com - JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jatim. Sidang ini terkait dugaan menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.
Ketiganya adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Reskrim Ipda SH dan Babinkamtibmas Aipda SP.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono yang juga tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, kemudian staf Desa Awar Awar dan seorang pekerja tambang.
"Sidang menghadirkan tiga saksi antara lain Kades Awar Awar HR. Ini sidang disiplin yang kedua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Senin (12/10).
Sidang pertama telah digelar pekan lalu. Sidang pun berlangsung secara terbuka. Ini sebagai bentuk transparansi yang dilakukan Polda Jatim. "Silakan semua memonitor," ujar Suharsono.
Menurut Suharsono, sidang akan dilanjutkan Kamis (15/10) nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf