Yuk Monitor Sidang Oknum Polsek Pasirian terkait Kasus Pasir di Lumajang

Yuk Monitor Sidang Oknum Polsek Pasirian terkait Kasus Pasir di Lumajang
Ilustrasi. Foto; Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jatim. Sidang ini terkait dugaan menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.

Ketiganya adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Reskrim Ipda SH dan Babinkamtibmas Aipda SP. 

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono yang juga tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, kemudian staf Desa Awar Awar dan seorang pekerja tambang.

"Sidang menghadirkan tiga saksi antara lain Kades Awar Awar HR. Ini sidang disiplin yang kedua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Senin (12/10).

Sidang pertama telah digelar pekan lalu. Sidang pun berlangsung secara terbuka. Ini sebagai bentuk transparansi yang dilakukan Polda Jatim. "Silakan semua memonitor," ujar Suharsono.

Menurut Suharsono, sidang akan dilanjutkan Kamis (15/10) nanti. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News