Yuk Simak, Catat! 8 Kompensasi jika Pesawat Delay

Yuk Simak, Catat! 8 Kompensasi jika Pesawat Delay
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5, di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan, atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.


JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News