Yulian Gunhar DPR Minta Polisi Awasi SPBU, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ternyata mengalami banyak praktik penyimpangan di lapangan.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dugaan penyelewengan BBM bersubsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter.
Menuru Gunhar, pemerintah harus melakukan langkah tegas untuk mencegah terus berulangnya penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Pasalnya, alokasi anggaran untuk subsidi energi sudah sangat besar, di tengah gejolak harga minyak mentah yang masih berlanjut hingga pertengahan tahun ini.
“Jika tidak diambil langkah tegas, maka penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini akan terus terjadi, padahal anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah untuk subsidi energi sudah mencapai Rp 502,4 triliun," kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Legislator PDI Perjuangan ini pun menyarankan adanya langkah nyata di lapangan untuk mencegah praktik penyimpangan BBM, terutama di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Setiap SPBU seharusnya bisa dipasang pengumuman bahwa BBM subsidi hanya untuk rakyat. Bahkan di setiap SPBU seharusnya bisa dipasang CCTV sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyimpangan BBM bersubsidi," katanya.
Gunhar juga meminta pemerintah untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar atau membiarkan terjadinya praktik penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Pemerintah perlu menugaskan pihak kepolisian untuk mengawal kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di setiap SPBU.
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024