Yulianis Diperintah Nazaruddin Beli X-Trail, Bukan Harrier atau Camry
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengaku pernah diperintah Muhammad Nazaruddin untuk membeli mobil X-Trail. Mobil itu akan diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Jadi yang disuruh Nazar untuk beri Pak Anas itu mobil X-Trail, bukan mobil Harrier atupun mobil Camry," kata Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8).
Yulianis menjelaskan X-Trail itu mobil bekas dan dibeli dengan harga Rp 320 juta. Nazar meminta mobil itu berwarna hitam. "Saya sudah beli, saya kirim ke rumah Pak Rachmad terus sama Pak Rachmad dikembalikan setelah dua minggu ke Permai. Dipakai Christina, salah satu wakil direktur marketing," ujar Yulianis.
Yulianis mengaku mengetahui soal mobil Harrier. Ia mengatakan, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni mengeluarkan dana untuk membayar mobil Harrier tanpa konfirmasi kepadanya maupun Oktarina Furi.
"Yang saya lihat di laporan keuangan tanggal 15 September catatan pembelian asset Harrier, pic-nya Hasyim. 150 juta DP dan cek 520 juta. Dulu saya pikir itu mobil Pak Hasyim," ucapnya.
Soal mobil Camry, Yulianis mengetahuinya pada awal 2010. Mobil itu, tambah dia, sudah ada di Tower Permai. Yulianis sempat bertanya kepada Nazar mobil Camry itu bekas siapa. Nazar menjawab bahwa mobil itu bekas dipakai oleh Anas.
"Itu (Camry) dikembalikan, terus STNK atau BPKB-nya hilang. HRD urus mobil itu untuk pengurusan kehilangan STNK atau BPKB tapi atas nama Nazar. Dipakai Bu Rosa, setelah Bu Rosa dipakai kemudian dipakai Gerhana," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengaku pernah diperintah Muhammad Nazaruddin untuk membeli mobil X-Trail. Mobil itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert