Yulianis Mengaku Ada Jatah USD 200 Ribu Untuk Ibas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengatakan, ada pemberian uang ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono. Pria yang akrab disapa Ibas ini disebut menerima USD 200 ribu dari Grup Permai.
"Kalau di catatan saya cuma USD 200 ribu, itu kan cash pemberiannya," kata Yulianis di KPK, Jakarta, Rabu (18/12). Ia menuturkan, pemberian uang ke Ibas bukan terkait proyek Hambalang. Tetapi, terkait dengan Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu.
"Saya diperiksa mengenai kongres. Di catatan saya ada nama Ibas terkait dengan dana kongres jadi bukan Hambalang. Karena di Permai itu tidak ada Hambalang," ujar Yulianis.
Yulianis mengaku tidak menyerahkan langsung uang USD 200 ribu itu ke Ibas. Mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin yang menyerahkannya. "Saya memberinya ke Pak Nazar. Pak Nazar yang menyerahkan," katanya.
Menurut Yulianis, uang USD 200 ribu itu berasal dari proyek dan uang itu bermasalah. "Semua uang Permai itu uang yang bermasalah karena itu proyek yang sedang disidik penegak hukum, semuanya disidik," ujarnya.
Grup Permai, kata Yulianis, menangani banyak proyek. Awalnya Yulianis tidak tahu bahwa proyek yang ditangani Nazaruddin bermasalah. Ia baru mengetahuinya pada pertengahan 2009. "Saya kerja September 2008. Pertengan 2009 (saya tahu proyek Nazar bermasalah), makanya saya berhenti," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengatakan, ada pemberian uang ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Edhie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS