Yulianis Sebut Ada Pengeluaran USD 1 Juta Untuk Marzuki Alie
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menyatakan, ada pengeluaran uang dari perusahaan sebesar USD 1 Juta kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Hal itu diungkapkan pada saat bersaksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Awalnya Anas bertanya ke Yulianis mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin nomor 98. Dalam BAP itu disebutkan Anas berkomunikasi dengan Nazaruddin pada awal 2011 melalui BlackBerry Messenger. Nazaruddin menyebut Anas meminta uang USD 1 juta.
Nazaruddin, dalam BAP yang dibacakan Anas menyebutkan uang diminta untuk membayar pembelian tanah di Yogyakarta. Uang tersebut, menurut Nazaruddin diminta dari Yulianis. Namun menurut Yulianis uang tersebut tidak ditujukan ke Anas. Ajudan Nazaruddin yang bernama Iwan menyatakan uang itu diantar ke Marzuki.
"Yang saya ingat yang USD 1 juta itu dikirim ke Pak Marzuki, itu tanggal 11 Januari 2010," kata Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/8).
Anas sempat menanyakan soal uang ke Marzuki ke mantan tenaga ahli Nazaruddin di DPR, Nuril Anwar. Nuril menyatakan, ada pengiriman uang ke Marzuki.
"Ada pengiriman uang disampaikan Pak Marzuki Alie melalui Iwan. Iwan menceritakan hal itu, (saya tanya) mau dikirim ke mana? ke MA," ujar Nuril.
Dikatakan Nuril, dirinya melihat bungkusan berisi duit di mobil yang dibawa Iwan. "Saya lihat di bagasi belakang ada semacam bungkusan, bungkusan batik kulit luarnya, paper bag gitu," ucapnya.
Pernyataan Nuril itu dikonfirmasi Anas ke Yulianis. "Nuril menyampaikan itu bungkus batik? Betul itu batik?" tanya Anas.
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menyatakan, ada pengeluaran uang dari perusahaan sebesar USD 1 Juta kepada Ketua DPR
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia