Yulianto Pernah Terjerat Kasus Hukum
Saksi Kunci Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 10 November 2009 – 12:02 WIB
SURABAYA - Yulianto, salah satu saksi kunci kasus penyuapan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, diduga berasal dari Surabaya. Dia pernah terlibat kasus dan menjadi terdakwa. Namun, pria misterius itu belum pernah menjalani hukuman setelah divonis bersalah.
Hal tersebut diungkapkan ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jatim Henry Rusdijanto. Menurut dia, salah seorang advokat berinisial P (yang menjadi anggotanya) pernah menjadi pembela Yulianto saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu, dia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
"Hakim memvonis beberapa bulan saja. Kalau tidak salah empat bulan," katanya. Yulianto terseret ke ranah hukum karena dilaporkan oleh sekelompok warga yang tinggal di perumahan Tompotika, Menur, Surabaya. Saat itu, warga kesulitan untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah di sana.
Saat semua jalan yang sudah ditembus menemui kebuntuan, Yulianto tampil bak seorang pahlawan. Dia menawarkan jasa kepada warga tersebut dan berjanji bisa menyelesaikan semuanya. Dia pun mensyaratkan agar warga menyediakan sejumlah uang. Warga pun saat itu menggelar iuran hingga terkumpul puluhan juta.
SURABAYA - Yulianto, salah satu saksi kunci kasus penyuapan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, diduga berasal dari
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak