Yunani Tertangkap, Yusup Menyerahkan Diri
Senin, 14 Januari 2019 – 00:45 WIB

Dua pelaku pencurian sarang burung walet ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Sudah dua kali. Pertama kalinya malam juga tapi enggak ketahuan, yang keduanya baru tahuan. Kalau yang pertama sudah sempat dijual, Rp 370 ribu dibagi dua, tapi masih kecil sarang waletnya. Uangnya buat beli rokok," kata M Yusup saat pemeriksaan berkas pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim.
Akibar perbuatannya, M Yusup dan M Yunani dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH Pidana. (ais/ens)
Yunani dan temannya bernama Yusup merupakan tersangka pencurian sarang burung walet, sebentar lagi menjalani persidangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap