Yunus dan Endang Lanjutkan Rumah Tangga di Penjara
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati.
M Yunus dan Endang Puspita Sari nekat menekuni bisnis terlarang.
Mereka akhirnya diringkus petugas. Pihak berwajib juga menyita belasan ribu zenith alias pil setan.
"Zenith itu kami beli dengan Ali, orang Sampit. Kini Ali tertangkap juga," kata Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar saat pelimpahan tahap II, Kamis (13/7).
Kasus itu bermula saat seorang pria membeli zenith di kediaman mereka.
Pria tersebut menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada Yunus.
Setelah itu, tersangka masuk ke kamar mengambil dua keping zenith termasuk bonus empat butir. Saat itulah aparat bergerak menggerebek mereka.
Yunus dan Endang dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)
Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada