Yunus Dibunuh saat Malam Takbiran, Ayah dan Dua Saudara Kandung Jadi Tersangka
jpnn.com, BATUBARA - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yunus Nduru, 20, pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020).
Ketiga tersangka adalah Ayah kandung korban YS, 50, kakak kandung korban Yum N, 27, dan UN, 16, adik korban.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat, mengungkapkan ketiga tersangka dan korban yang merupakan satu keluarga yang bertengkar serta berkelahi pada malam takbiran.
“Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Subs 351 Ayat (3) dari KUH. Pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga meninggal dunia,” jelas AKP Bambang.
Dikatakan Bambang, saat penganiayaan itu, UN memiting leher korban hingga jatuh ke lantai, menunjang bagian badan dan kaki korban serta memukul kepala korban.
Selanjutnya tersangka Yum N turut memukul badan korban dengan tangannya sehingga korban lemas tidak berdaya akibat dikeroyok ketiga tersangka.
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka kecil di kening kanan, luka lebam di pipi kanan kiri, luma cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri,” tutur AKP Bambang.
Saat itu, warga yang mendengar pekelahian mendatangi rumah dan berusaha menyelamatkan Yunus dengan melarikannya ke Puskesmas Lima Puluh yang berjarak 600 meter dari rumah korban.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yunus Nduru, 20, pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020).
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi