Yunus Husein Menyarankan Penggunaan Metode Lifestyle Analysis untuk Mengungkap TPPU

Yunus Husein Menyarankan Penggunaan Metode Lifestyle Analysis untuk Mengungkap TPPU
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. ANTARA/Anita Permata Dewi

Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.

“Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia," ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya.

Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup.

Akhirnya, dihukum dengan penjara seumur hidup.

Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana.

Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

Yunus Husein menyebut bahwa salah satu cara mengungkap TPPU ialah dengan metode lifestyle analysis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News