Yunus Husein Menyarankan Penggunaan Metode Lifestyle Analysis untuk Mengungkap TPPU
Jumat, 07 April 2023 – 07:01 WIB

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. ANTARA/Anita Permata Dewi
Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.
“Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia," ujarnya.
Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya.
Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup.
Akhirnya, dihukum dengan penjara seumur hidup.
Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana.
Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.
Yunus Husein menyebut bahwa salah satu cara mengungkap TPPU ialah dengan metode lifestyle analysis.
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL