Yup, KPK Jerat Zumi Zola Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018. Kabar terkini bahkan menyebut lembaga antirasuah itu sudah menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
Kabar itu juga dibenarkan sumber di internal KPK. “Yup (Zumi Zola, red) sudah tersangka,” kata sumber itu seperti diberitakan JawaPos.com, Rabu (31/01).
Bahkan, sumber lain di KPK menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Zumi sebagai tersangka sudah terbit pekan lalu. “Sudah tersangka dari Minggu lalu," imbuh sumber tersebut.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini turun ke Jambi. Tim penyidik langsung menggeledah rumah Zumi di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 Pasar Jambi, Kota Jambi.
"Ada penggeledahan. Tim masih di lapangan dan akan di-update lebih lanjut ya," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangak untuk Zumi. Dia meminta media untuk menunggu perkembangan.
Saut menegaskan, KPK ketika mengambil keputusan tentu sudah melalui pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian. "Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan," tutupnya.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang akhir November 2017. KPK setidaknya menangkap 16 orang hasil OTT secara terpisah di Jambi dan Jakarta.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018. Kabar terkini menyebut lembaga antirasuah itu menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun