Yup, KPK Jerat Zumi Zola Jadi Tersangka

Yup, KPK Jerat Zumi Zola Jadi Tersangka
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: jambiekspres/jpg

Dari OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK Juga sudah menetapkan empat tersangka sebelum menjerat Zumi Zola.

Tiga orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekda Prov Jambi, Arfian (Plt kepala Dinas PUPR Jambi), serta Saipudin (Asisten III Prov Jambi). Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Supriyono dari DPRD Jambi.

Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa Zumi hingga dua kali. Yakni pada 5 Januari dan 22 Januari.(ce1/ipp/JPC)

 


KPK terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018. Kabar terkini menyebut lembaga antirasuah itu menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News