Yup, KPK Jerat Zumi Zola Jadi Tersangka
Rabu, 31 Januari 2018 – 18:04 WIB

Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: jambiekspres/jpg
Dari OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK Juga sudah menetapkan empat tersangka sebelum menjerat Zumi Zola.
Baca Juga:
Tiga orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekda Prov Jambi, Arfian (Plt kepala Dinas PUPR Jambi), serta Saipudin (Asisten III Prov Jambi). Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Supriyono dari DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa Zumi hingga dua kali. Yakni pada 5 Januari dan 22 Januari.(ce1/ipp/JPC)
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018. Kabar terkini menyebut lembaga antirasuah itu menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum